PEMBAHASAN
1. Pengertian
BMT merupakan kependekan dari Baitul
Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tamwil. Secara harfiah
baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul
maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi
sampai abad pertengahan perkembangan islam. Dimana baitul maal berfungsi untuk
mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana social. Sedangkan baitul tamwil
merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Dari pengertian
tersebut dapat ditarik suatu pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan
organisasi bisnis yang juga berperan social. Peran social BMT dapat terlihat
pada defenisi baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari
defenisi baitul tamwil.
Sebagai lembaga
sosial, baitul maal memiliki kesamaan fungsi dan peran Lembaga Amil Zakat
(LAZ), oleh karenanya, baitul maal ini harus di dorong agar mampu berperan
secara professional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut paling tidak
meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber
dana-dana social lain, dan upaya pensyarufan zakat kepada golongan yang paling
berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU Nomor 38 tahun 1999).
Sebagai lembaga
bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sector keuangan, yakni simpan
pinjam. BMT mempunyai peluang untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sector
riil maupun sector keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga-lembaga
keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan
perbankan.
2. Asas dan
Landasan
BMT berasaskan
Pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan
(kaffah), kekeluargaan / koperasi, kebersamaan, kemandirian dan
profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang syah
dan legal. Sebagi lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada
prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau
tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai
sukses di dunia dan di akhirat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil
(social dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai
kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat
hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus
berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah
pola pengelolaannya harus professional.
3. Fungsi
- Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
- Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
- Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
- Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
4. Tujuan
Didirikannya
BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat
dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota
dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan
sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi
sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat
meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Pemberian modal
pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab
itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat
menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan
yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, penddekatan pola
kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha
sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan
pendampingan.
5. Produk dan
Mekaniusme Operasional BMT
a. Pembiayaan
1.
Pembiyaan modal kerja
Penyediaan kebutuhan modal kerja
dapat diterapkan dalam berbagai kondisi dan kebutuhan, karena memang produk BMT
sangat banyak sehingga memungkinkan dapat memenuhi kebutuhan modal tersebut.
2.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli
Merupakan
penyediaan barang modal maupun investasi untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja
maupun investasi. Atas transaksi ini BMT mendapat sejumlah keuntungan.
3.
Pembiayaan dengan prinsip jasa
Pembiayaan ini disebut jasa karena
pada prinsipnya dasar akadnya adalah ta’auni atau tabarru’I yakni akad yang
tujuannya tolong-menolong dalam hal kebajikan.
b. Produk
Tabungan
1.
Tabungan Pendidikan :
merupakan tabungan yang disetorkan kapan saja
namun
pengambilannya sesuai perjanjian. Misalnya,
6 bulan, 1
tahun, 2 tahun dan 4 tahun.
2.
Tabungan Biasa
: tabungan
yang kapan saja bias di ambil dan terdapat
system bagi
hasil.
3.
Tabungan Idul Fitri : tabungan yang diambil satu tahun sekali dan
diambilnya
sebelum idul fitri.
4.
Tabungan Aqiqah
: tabungan
yang diambilnya pada saat akan
melakukan
aqiqah.
5.
Tabungan
Haji
: tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah
haji yang akan
dilakukan oleh penyetor.
6.
Tabungan Qurban
: tabungan
yang disetorkan untuk membiayai ibadah
qurban.
6. Mekanisme
Operasional BMT
Dikelola oleh
Manajer, Teller, Marketting dan Pengurus. Dan BMT dibawah bimbingan kementrian
kopersai dan UKM ( Usaha Kecil Menengah ). Selain itu BMT juga
mempunyai visi dan misi agar mekanisme operasionalnya berjalan dengan baik.
Diantaranya adalah:
Visi
: Harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu
meningkatkan kualitas ibadah , memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Misi
: Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat
madani yang adil bermakmuran, berkemajuan, serta makmur, maju, berkeadilan,
berlandaskan Syariah dan ridho Allah SWT.
7. Mekanisme
Operasional Koperasi Syari’ah
Dalam konteks
ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi
dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, dan
pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan masyarakat sendiri. Prinsip
demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi
yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih
berdaya maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan
sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah
mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan
lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok
masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan,
pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang
pentingnya pemberdayaan koperasi.
8. Peraturan
Hukum yang Terkait
perkembangannya,
BMT memang tidak memiliki badan hukum resmi. BMT berkembang sebagai Kelompok
Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kelompok Simpan Pinjam (KSP). Namun, untuk
mengantisipasi perkembangan ke depan, status hukum menjadi kebutuhan yang
mendesak. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang memungkinkan
penerapan sistem operasi bagi hasil adalah perbankan dan koperasi. Saat ini,
oleh lembaga-lembaga pembina BMT yang ada, BMT diarahkan untuk berbadan hukum
koperasi mengingat BMT berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu,
dengan berbentuk koperasi, BMT dapat berkembang ke berbagai sektor usaha
seperti keuangan dan sektor riil. Bentuk ini juga diharapkan dapat memenuhi
tujuan memberdayakan masyarakat luas, sehingga kepemilikan kolektif BMT
sebagaimana konsep koperasi akan lebih mengenai sasaran.
9. Perkembangan
dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
BMT membuka
kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil
dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling
rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya. BMT
terus berkembang. BMT akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru
untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat memang
berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan
upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi
menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena
prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin
segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya
terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini,
jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak
menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring
bertambahnya kepercayaan masyarakat.
10. Dampak
Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
- Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
- Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
- Meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis
- Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar
- Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sector riil.
11. Kendala
- BMT masih kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak terlalu banyak
- Kurang promosi terhadap lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT masih kurang
- Mayoritas orang – orang kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
- minimnya modal yang dimiliki oleh lembaga BMT
12. Strategi Pengembangan
- BMT harus mempromosikan lembaganya kepada pengusaha menengah kecil khususnya di sekitar wilayah BMT tersebut.
- Membuat promosi dalam bentuk brosur
- Mengenalkan BMT ke lembaga pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ridwan,
Muhammad. 2005.Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil ( BMT ). Yogyakarta: UII Press
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar